ERA.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan sebanyak 85 influencer ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online. Penangkapan ini dilakukan sejak Desk Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Menkopolkam Budi Gunawan.
"Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, yang tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu Widada di Kantor Kemenkomdigi, Kamis (21/11/2024).
Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan ada influencer yang melakukan promosi judi online pada 2021 silam atau ketika pandemi COVID-19. Namun, ketika dicek, laman judi online itu sudah tidak ada.
Karena itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli untuk mengusut kasus promosi judi online oleh public figure ini.
"Ketika kita kan dalam menentukan (tersangka) itu tidak hanya sendirian, kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya," ucapnya.
Wahyu lalu mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan terus memberantas judi online. Para pelaku akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan pihaknya telah memblokir ratusan ribu situs judi online.
"Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar ini meminta maaf jika dinilai cukup lambat dalam memblokir situs judi online. Dia lalu berucap untuk permohonan pemblokiran rekening terkait judi online pada November 2024, sudah diajukan sebanyak 651 permohonan.