ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah mantan pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Upaya paksa itu dilakukan pada 19-20 Juni 2024 di Jakarta. Tiga rumah yang digeledah, yakni AM, HJ dan mantan Direksi PT PGN berinisial DSW.
"Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi lainnya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank
Adapun penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 31 Mei 2024. Lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni kantor pusat PT IAE; kantor pusat PT Isargas; kantor pusat PT PGN.
Kemudian, rumah pribadi tersangka berinisial DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; serta kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Langkah ini dilakukan setelah KPK menerima hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK belum mengungkap soal rincian perkara maupun identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu.
Dua orang pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PT PGN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dimaksud adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, serta Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Status cegah ini merupakan pengajuan pertama. Tim penyidik KPK dapat meminta perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.