ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus rasuah jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika ketika mengungkap penggeledahan terkait kasus ini.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangkan DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisaris PT IAE," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dua mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta eks Direksi PT PGN berinisial DSW. Upaya paksa itu dilakukan pada 19-20 Juni 2024 di Jakarta.
"Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ungkap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi lainnya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank
Adapun penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 31 Mei 2024. Lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni kantor pusat PT IAE; kantor pusat PT Isargas; kantor pusat PT PGN.
Kemudian, rumah pribadi tersangka berinisial DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; serta kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Langkah ini dilakukan setelah KPK menerima hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).