ERA.id - Polisi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri atau pencekalan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
"Sudah dilakukan semua (termasuk perpanjangan pencekalan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini tak mau mengungkapkan kapan perpanjangan pencekalan Firli Bahuri dilakukan. Ade hanya menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK ini sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
"Penyidikan dalam penanganan quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain," ucapnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.