ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Budi Sylvana pada hari ini, Rabu (26/6). Ia dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun 2020.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Meski demikian, belum dirinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keduanya. Namun, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo merupakan pihak yang telah dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Selain itu, ada juga nama baru yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu seorang dokter berinisial SLN dan dua swasta, ET dan AM.
Kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai Rp625 miliar. Duit haram itu diduga mengalir ke dua perusahaan yang diantaranya terdapat nama Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad.
Sebagai informasi, korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
KPK pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.