ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Komisi IV DPR, Ihsan Yunus sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tim penyidik mendalami dugaan keterlibatan Ihsan dalam salah satu perusahaan proyek APD tersebut.
Adapun pemeriksaan terhadap Ihsan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
"Yang bersangkutan (Ihsan Yunus) hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Secara terpisah, Ihsan Yunus memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Politisi PDIP itu hanya mengaku ditanyai penyidik soal pengadaan APD di Kemenkes.
"Ya, tadi (diperiksa soal) atas Kemenkes ya, pengadaan APD," ujar Ihsan.
Saat disinggung mengenai permasalahan yang didalami oleh penyidik, Ihsan enggan berkomentar. "Tanya sama penyidik ya," kata dia singkat.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi.
Oscar diperiksa bersama Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2023). Mereka diklarifikasi soal dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan APD saat pandemi Covid-19.
Kemudian, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020, Budy Silvana dan Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko dan advokat Admiral Herdi Pratama.
Para saksi tersebut dipanggil dan dikonfirmasi soal mengenai dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal nominal maupun siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.