ERA.id - DPR melalui Tim Pengawas (Timwas) pelaksanaan haji 2024 bakal mendalami dugaan pelanggaran pembagian tambahan kuota haji lewat Panitia Khusus (Pansus). Usul Pembentukan pansus bakal disampaikan dalam rapat paripurn DPR terdekat.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2024 telah menyepakati pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Rinciannya, tambahan tersebut dialokasikan lebih banyak untuk jamaah haji reguler ketimbang jamaah khusus.
"Sesuai dengan undang-undang Haji, di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler, dan 8 persen untuk jamaah khusus. Maka dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ini untuk Haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Namun, pada Februari 2024, pihaknya mendapat kabar bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 secara rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Ace menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama. Terlebih kesepakatan itu telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari.
"Tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan Raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden," kata Ace.
Meskipun mendengar kabar bahwa alasan Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan tersebut karena permintaan dari pemerintah Arab Saudi, namun hingga kini belum ada penjelasan tegas mengenai hal tersebut kepada DPR.
Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah Oleh karena itu kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jamaah terutama jamaah haji yang reguler," terang dia.
Oleh karenanya persoalan pembagian tambahan kuota haji akan didalami oleh DPR melalui pansus. Sebab, kebijakan Kementerian Agama dinilai minciderai tujuan awal.
Politisi Partai Golkar itu menyinggung, banyak jamaah yang telah menunggu hingga 45 atau bahkan 48 tahun. Oleh karena itu, evaluasi melalui Pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan kuota haji ini.
"Karena itu maka soal kuota non Haji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota umal atau kuota-kuota lain di luar kota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan. Karena bagaimanapun hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," pungkas Ace.