KPK Bantah Tudingan Ada Pejabat Strukturalnya Hambat Penyidikan

| 03 Jul 2024 13:01
KPK Bantah Tudingan Ada Pejabat Strukturalnya Hambat Penyidikan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan ada pihak di internalnya yang berupaya menghambat proses penanganan perkara kasus rasuah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan keberadaan pejabat di KPK yang berasal dari instansi lain menghalangi pengusutan kasus korupsi. 

“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW),” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Tessa memastikan, lembaganya menangani suatu kasus sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Jadi kalau ada alat bukti, maka akan dinaikkan (ke tingkat selanjutnya). Kalau tidak ada, maka tidak bisa dipaksakan,” tegas Tessa.

Sebagai informasi, Peneliti ICW, Diky Anandya menuding ada pejabat di Kedeputian Penindakan KPK kerap menghambat penanganan perkara korupsi. Meski tak membuka identitas pihak yang dimaksud, tapi sosok ini disebut pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya. Namun, ujungnya tidak terealisasi.

“Terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Diky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

“Padahal pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambungnya.

Oleh karena itu, Diky menyebut, keluhan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas penyelidik, penyidik maupun penuntut dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI bukan hal baru. “Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal,” tegas Diky.

Menurut dia, masalah ini sebenarnya bisa dicegah dengan merekrut penyidik sendiri atau independen, seperti yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. 

“Jadi dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi tergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” pungkasnya.

Rekomendasi