Diberhentikan Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih

| 03 Jul 2024 18:41
Diberhentikan Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

ERA.id - Hasyim Asy'ari merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengaku bersyukur dan berterimakasih.

Sebab, Hasyim merasa, ia kini terbebas dari tugas berat sebagai Ketua KPU. Hal itu dia sampaikan dalam dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.

"Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat, sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim,vRabu (3/7/2024). 

"Dan sebagaimana yang diketahui substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengetahui semua," sambungnya.

Hasyim juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para wartawan yang selama ini telah berinteraksi dengannya.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi atau berhubungan dengan saya. Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebagai informasi, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Rekomendasi