ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengubah Peraturan KPU (PKPU) demi bisa mendapatkan anggota PPLN, CAT.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," demikian bunyi putusan DKPP dilihat Jumat (5/7/2024).
Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, DKPP menyebut Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Yang sebelumnya berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja," ucap DKPP.
DKPP menyatakan Hasyim tidak profesional, tak integritas, dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Ketua KPU RI. DKPP pun memberhentikan Hasyim Asy'ari karena diduga terlibat kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari merespons usai diberhentikan DKPP sebagai Ketua KPU. Dia mengaku bersyukur dan berterimakasih.
Sebab, Hasyim merasa kini terbebas dari tugas berat sebagai Ketua KPU. Hal itu dia sampaikan dalam dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.
"Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat, sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim, Rabu.
"Dan sebagaimana yang diketahui substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengetahui semua," sambungnya.