ERA.id - Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan ingin agar kasus kematian Afif Maulana (13) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diambil alih Bareskrim Polri.
"Kami harapannya begitu (kasus Afif ditarik ke Bareskrim)," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Propam Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Andrie Yunus menambahkan pihaknya juga akan meminta Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan insidentil.
“Karena banyak sekali tadi yang sudah disampaikan rekan saya, kejanggalan-kejanggalan selama proses penyidikan makanya Biro Wasidik perlu segera turun tangan memeriksa seluruh rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung di tengah Polresta Padang dan Kapolda Sumbar,” ujar Andrie.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono diadukan ke Propam Polri. Selain Suharyono, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengadukan Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan Suharyono diadukan ke Propam karena pernyataannya berubah-ubah terkait kasus kematian Afif. Hal ini berakibat menjadi kurang terpercayanya institusi Polda Sumbar.
Jenderal bintang dua Polri ini juga diadukan karena terlalu cepat dan tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian Afif. Padahal, masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama Koalisi Anti Penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang, begitu. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban," ucap Indira.
Indira mengatakan ada kejanggalan di kasus ini. Ketika LBH Padang turun ke TKP pada 17 Juni lalu, terlihat polisi belum memasang police line. Namun tiga hari kemudian, police line baru terpasang.
"Kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya. Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 centimeter," jelasnya.
Dia lalu menerangkan anak-anak selain Afif juga diduga dianiaya. Kasus ini telah diadukan ke Propam Polda Sumbar pada Rabu (26/3).
Dalam aduan itu, LBH Padang memberikan bukti-bukti berupa foto.
"Bentuk penyiksaan nya berbagai macam, ada sundutan rokok, disetrum, lalu kemudian juga ditendang, dipukul dengan rotan, dna ini kemudian sudah kami laporkan di Propam Polda Sumbar," jelasnya.