ERA.id - Kasus kematian seorang bocah, Afif Maulana (13) di Jembatan Kuranji, Sumatera Barat (Sumbar), menimbulkan polemik. Keluarga pun ingin agar proses ekshumasi dilakukan.
"Keluarga juga menyampaikan kepada Komnas HAM keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atas jenazah Afif Maulana, membongkar kembali kuburan Afif Maulana untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya terhadap kematian anak kami Afif Maulana," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani di Komnas HAM, Jakarta, dikutip Kamis (4/7/2024).
Terpisah, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menerangkan pihaknya terbuka jika keluarga Afif menginginkan proses ekshumasi terhadap jasad korban.
"Jadi ini apa, masalahnya kalau sekarang misalnya hasilnya sudah ada, nanti digali kubur lagi untuk dicek lagi, silakan saja," ujar Suharyono.
Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan jasad Afif sebelumnya diautopsi pada Senin (10/6) silam dari pukul 14.00-15.30 WIB. Autopsi dilakukan atas permintaan keluarga dan penyidik.
"(Pelaksanaan autopsi) itu dilaksanakan oleh dr Rosmawati, itu adalah ahli forensik dari Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Bukan polisi, asli dokter forensik, ahli dia," ucapnya.
Suharyono mengatakan autopsi dilakukan secara profesional dan pihaknya memiliki rekaman proses autopsi itu.
Sebelumnya, Indira Suryani juga kukuh dengan pendapatnya bahwa ada penganiayaan polisi dalam kasus tewasnya Afif Maulana.
LBH Padang mendapatkan bukti berupa foto tanda-tanda kekerasan di tubuh mendiang Afif dan juga anak-anak lainnya, yang ditangkap polisi, karena dituduh akan tawuran pada Minggu 9 Juni 2024 silam.
"Kami menolak statement Kapolda Sumbar pada 23 Juni 2024 yang sangat yakin tidak ada penyiksaan saat itu. Setahu kami, dalam proses penegakan hukum, tidak ada prosedur polisi bisa menyiksa orang dewasa maupun anak-anak," tutur Indira dalam siaran persnya, Rabu (3/7).