Buntut Ketua KPU Diberhentikan Karena Kasus Asusila, Ketua DPR Bakal Evaluasi Proses Seleksi

| 04 Jul 2024 14:40
Buntut Ketua KPU Diberhentikan Karena Kasus Asusila, Ketua DPR Bakal Evaluasi Proses Seleksi
Ketua DPR Puan Maharani sayangkan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari KPU. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani bakal mengevaluasi proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode mendatang. Hal ini merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua sekaligus komisioner KPU.

Dia mengatakan, ke depannya penyelenggara pemilu harus diisi oleh figur-figur yang baik agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

DPR, kata Puan, menghormati keputusan DKPP dan meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian ketua KPU untuk diproses di DPR.

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah tujuh hari kemudian, presiden mengeluarkan keppres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," ucap Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengaku menyayangkan kasus Hasyim yang tersandung pelanggaran etik karena tindakan asusila.

Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya terjadi. Terlebih menjerat kepala lembaga negara.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," kata Puan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Hasyim melakukan hubungan terlarang dengan PPLN Den Haag berinisial CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Rekomendasi