ERA.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi menurun. Sebabnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terjerat kasus asusila hingga diberhentikan dari jabatannya.
Meskipun keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim tidak menganggu proses pilkada mendatang, namun cukup mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU.
"Setahu saya, KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan mengganggu. Tapi bisa menurunkan drajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, putusan pemberhentian Hasyim juga tidak bisa dikaitkan dengan revisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Dia mengatakan, revisi PKPU bergulir di saat yang bersamaan dengan persidangan DKPP menyangkut dugaan pelanggaran etik Hasyim selaku ketua KPU.
"Karena PKPU-nya sudah keluar, pada saat yang sama persidangan di DKPP memang tidak bisa dipercepat atau diperlambat karena fakta-fakta harus dikaji. Jadi kalau saya menilai ini koinsiden saja," ucapnya.
Meski begitu, ke depannya Komisi II DPR bakal lebih berhati-hati memilih calon-calon penyelenggara pemilu. Terlebih, sudah dua periode berturut-turut komisioner KPU tersandung masalah hukum.
Diketahui, pada periode KPU 2017-2022, Arief Budiman dicopot dari jabatan Ketua KPU karena kasus etik. Selain itu, ada pula Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka kasus suap caleg DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etik sebelumnya, oleh karena itu, ini menjadi tamparan buat kami di Komisi II untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner," kata Mardani.
Politisi PKS itu mengingatkan, proses fit and proper test komisioner KPU periode mendatang harus bebas dari kepentingan apapun. Melainkan harus memilih orang yang memiliki integritas.
"Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas," kata Mardani.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Hasyim melakukan hubungan terlarang dengan PPLN Den Haag berinisial CAT.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).