ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyerahkan aset sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada sembilan instansi pemerintah. Nilai aset sitaan itu mencapai Rp2,77 triliun.
Sembilan intansi pemerintah itu adalah Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi dilansir dari Antara, Jumat (5/7/2024).
Hadi mengatakan penyerahan eks aset BLBI kepada sembilan instansi dan lembaga itu merupakan bukti nyata kerja Satgas BLBI dalam menagih aset milik pemerintah.
Satgas BLBI juga memastikan aset yang telah diberikan kepada pemerintah tidak jatuh ke pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan. Melainkan dipakai para instansi dan kementerian terkait itu menjadi beberapa fasilitas seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.
Dengan adanya pemanfaatan aset tersebut, Hadi berharap kinerja pemerintah dan lembaga terkait bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian lembaga itu, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," pungkasnya.