ERA.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dikhianati
ajudannya, Panji Harjanto, melalui berbagai tuduhan di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya. Padahal SYL telah berbaik hati kepada Panji selama ini.
"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini, saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadapan Ilahi terhadap penghianatan kebaikan yang telah saya berikan kepada saudara Panji," ujar SYL dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat silam.
Dirinya tak menyangka Panji melemparkan berbagai tuduhan tak berdasar dalam persidangan dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, yakni antara lain adanya permintaan uang yang memanfaatkan posisinya sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri.
Terlebih lagi, kata dia, tuduhan Panji tersebut menyeret keluarga SYL dan menggambarkan sesuatu berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibi Panji untuk menjalankan peran seolah-olah permintaan uang tersebut untuk kepentingan menteri.
Padahal, sambung dia, Panji telah diangkat sebagai ajudan dengan pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaga SYL dalam menjalankan tugas dari berbagai hal yang dapat merugikan dirinya sebagai menteri.
Maka dari itu, SYL menegaskan, berbagai tuduhan Panji akan terus melekat sepanjang hidupnya, meski istri dan anak SYL dengan penuh kesabaran, ketulusan, dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan dirinya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak.
"Untuk itulah, saya terus dan tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan Yang Mulia Majelis Hakim," tuturnya.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.