DPR Sudah Terima Surpres RUU Polri hingga Kementerian Negara, tapi Dibacakan di Sidang Mendatang

| 08 Jul 2024 16:35
DPR Sudah Terima Surpres RUU Polri hingga Kementerian Negara, tapi Dibacakan di Sidang Mendatang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menerima empat surat presiden (surpres) terkait revisi undang-undang (RUU). Keempat surpres tersebut yaitu RUU Polri, RUU TNI, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi.

"Sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meski begitu, empat surpres tersbut belum akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Sebab, pemerintah belum menyertakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari empat RUU tersebut.

Rencananya, surpres akan dibacakan setelah 16 Agustus 2024, atau pada masa sidang mendatang. Diketahui, sebentar lagi DPR akan memasuki masa reses.

"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," kata Dasco.

Oleh karena itu, dia tak mau berkomentar banyak soal kritikan terhadap sejumlah RUU. Sebab, DPR masih menunggu DIM dari pemerintah.

"Ya kan kita kalau surpresnya sudah ada, tapi DIM-nya belum kan. Kita belum tahu apa yang diubah atau dikeberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Polri, RUU TNI, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi menjadi usul inisiatif DPR.

Belakangan, muncul kritikan terhadap RUU Polri dan RUU TNI.

Rekomendasi