Terima Surpres, DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian

| 03 Sep 2024 11:20
Terima Surpres, DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

"Pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna.

"Dua R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan rapat Badan Musyarawah (Bamus) pada 27 Mei 2024, pimpinan DPR menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Keimigrasian.

"Memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Dasco.

Selanjutnya, dia menanyakan kepada anggota dewan apakah supres tersebut dapat disetujui.

"Kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Diketahui, terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara. Salah satunya yaitu Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, perubahan dalam perundangan-undangan ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kabinet dan menterinya.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini berutjuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara," kata Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Rekomendasi