ERA.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono merespons soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Nomor 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurut dia, hal itu sah saja dilakukan.
"Semua hak tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan politik ya, dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda ya," kata Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
"Jadi kalau menurut pandangan saya, itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran," sambungnya.
Saat ditanya mengenai adanya anggapan bahwa revisi ini justru seolah mengembalikan masa Orde Baru, Mardiono hanya menyebut bahwa setiap masa pemerintahan memiliki zamannya sendiri.
"Memang setiap masa pasti ada zamannya ya, setiap zaman ada masanya ya," ujar dia.
Sebagai informasi, DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut.
Pembahasan revisi UU Wantimpres diperkirakan baru dilakukan pada masa sidang mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses yang dimulai pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Sejumlah perubahan dalam revisi UU Wantimpres yaitu mengganti nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), hingga tidak ada batasan jumlah anggota karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Perubahan nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam draf revisi UU Wantimpres diktirik.
DPA dinilai terlalu lekat dengan era Orde Baru. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, DPA memiliki kedudukan yang sejajar dengan presiden.