Soal HGU IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN: Supaya Investor Punya Kepastian

| 15 Jul 2024 17:15
Soal HGU IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN: Supaya Investor Punya Kepastian
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Istimewa).

ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, aturan izin hak guna usaha (HGU) di IKN sampai 190 tahun berujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

"Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini anda (invsestor) tidak perlu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian," kata AHY dilansir dari Antara, Senin (15/7/2024).

Menurut AHY, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN.

Langkah pemberian HGU untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY.

Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas, kata dia, IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.

“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi," ujar AHY.

Diketahui, aturan mengenai HGU tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Melalui Perpres Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah mengobral hak guna usaha (HGU) kepada para investor yang menanam modal di IKN hingga 190 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9.

Dalam Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN disebutkan, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberikan kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pada ayat (2)a Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN dijelaskan lebih lanjut bahwa siklus pertama untuk HGU berlaku selama 95 tahun, dan dapat diberlakukan siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Artinya, investor yang menanamkan modal di IKN, berhak atas HGU selama 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi balied tersebut.

Rekomendasi