ERA.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut ditandatangani pada 11 Juli 2024.
Melalui Perpres Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah mengobral hak guna usaha (HGU) kepada para investor yang menanam modal di IKN hingga 190 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9.
Dalam Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN disebutkan, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberikan kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Pada ayat (2)a Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN dijelaskan lebih lanjut bahwa siklus pertama untuk HGU berlaku selama 95 tahun, dan dapat diberlakukan siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Artinya, investor yang menanamkan modal di IKN, berhak atas HGU selama 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi balied tersebut yang dikutip pada Senin (15/7/2024).
Selain HGU, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada investor dengan skema yang sama, yaitu dua siklus. Adapun siklus pertama, izin HGB selama 80 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan masa penggunaan sama seperti siklus pertama.
"Hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan janga waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi ayat (2)c Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN.
Pemerintah juga memberikan hak guna kepada investor dengan skema dan hak pemakaian yang sama dengan HGB.
Pada ayat selanjutnya dijelaskan, pemberian izin hak atas tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agratia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat (3) Pasal 9.
Dalam ayat (4) disebutkan, Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan lima syarat.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi terlantar.
Melalui Perpres Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah juga akan memberikan insentif dan fasiltas perizinan berusaha.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3, disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 3 Perpres Percepatan Pembangunan IKN.