Kapal Penangkap Ikan Berbendera Malaysia Berawak Warga Negara Myanmar Ditangkap

| 05 Feb 2021 20:30
Kapal Penangkap Ikan Berbendera Malaysia Berawak Warga Negara Myanmar Ditangkap
Ilustrasi kapal pencuri ikan (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan berbendera Malaysia yang memiliki awak kapal dari warganegara Myanmar di kawasan perairan Selat Malaka pada 3 Februari 2021.

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak lima orang asal Myanmar," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Ia mengemukakan upaya KKP dalam memerangi penangkapan ikan ilegal dan merusak dinilai semakin memuncak. Hal tersebut, lanjutnya, karena dalam tiga hari beruntun Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna Alat Penangkap Ikan (API) terlarang.

Setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan dua kapal pengguna alat tangkap terlarang selama beberapa hari terakhir, kapal pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing gunakan API terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2) pukul 09.35 WIB.

Ia menuturkan Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.

Pengawas perikanan diyakini akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan pencurian ikan di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat. Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Menteri Trenggono memastikan penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia.

Rekomendasi