ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengusulkan agar KPK menjadi satu-satunya lembaga yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus rasuah. Meski penanganannya tetap bisa dilakukan oleh instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Hal tersebut Alex sampaikan ketika disinggung terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dia mengaku lelah dengan keadaan saat ini. Sebab, menurutnya, pemberantasan korupsi hanya sekadar angan-angan jika tidak ada keinginan dari para pemangku kepentingan, termasuk presiden selaku pimpinan tertinggi.
“Sangat (lelah dengan kondisi penegakan hukum saat ini). Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa (16/7/2024).
Dia menjelaskan, political will atau komitmen dari para pemangku kebijakan bisa ditunjukkan dengan menjadikan KPK sebagai lembaga utama yang menangani tindak pidana korupsi. Meskipun, jika kasus itu ditangani oleh lembaga penegak hukum lain.
Harapannya agar KPK bisa memantau sejauh mana penanganan suatu kasus. “Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi,” jelas Alex.
“Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan, tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK,” sambungnya.
Disisi lain, Alex memastikan dirinya tidak bakal mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia lebih memilih untuk pensiun usai menjabat selama dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2024.
“Tidak (mendaftar sebagai Dewas KPK). Saya mau pensiun setelah di KPK,” ujar dia.