ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Upaya ini dilakukan terkait penyidikan dugaan rasuah kerja sama di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pencegahan ini diajukan pihaknya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham melalui Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tertanggal 11 Juli.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Tessa menyebut, empat orang yang dicegah, yakni seorang pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, MYH, dan IP.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menjelaskan, alasan upaya pencegahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan lancar. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelas Tessa.
Adapun dugaan korupsi ini diduga terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 yang dilakukan oleh PT ASDP.
Sebelumnya, KPK menyebut, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menyita tiga mobil.
"Ini perkara dengan ASDP (KPK) sudah melakukan upaya paksa (penyitaan) ya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
"Ada tiga unit mobil dan lain-lain (disita)," sambungnya.
Asep memastikan KPK bakal mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang transportasi air ini.
“Ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan kami bisa melakukan upaya paksa,” tegas Asep.
Adapun dalam kasus ini, KPK juga sudah memanggil duasaksi pada Rabu (17/7). Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. Namun, belum dirinci materi pemeriksaan yang didalami dari para saksi.