ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat pemeriksaan seorang saksi pada Kamis (8/8). Hal ini berkaitan dengan penyidikan dugaan rasuah dalam sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso (BP). Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan pelat merah ini bergerak di bidang surveyor.
“Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (9/8/2024).
Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.
KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.