Polisi Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Jerat Firli Bahuri Selain Dugaan Pemerasan

| 19 Jul 2024 19:10
Polisi Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Jerat Firli Bahuri Selain Dugaan Pemerasan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri selain dugaan pemerasan. Polisi menyebut sudah mengantongi alat bukti terkait dua perkara tersebut. 

"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun mensupport terkait dugaan tindak pidana terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7/2024). 

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja barang bukti yang dikantongi penyidik. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut sejumlah saksi juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dua perkara itu.

"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," jelasnya. 

Diketahui, dua perkara yang sedang diusut itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Firli yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Firli Bahuri sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Rekomendasi