KPK Akui Belum Terima Konfirmasi Soal Ketidakhadiran Hasto Terkait Pemeriksaan Kasus DJKA

| 20 Jul 2024 08:30
KPK Akui Belum Terima Konfirmasi Soal Ketidakhadiran Hasto Terkait Pemeriksaan Kasus DJKA
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih terkait kasus Harun Masiku. (Istimewa)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima konfirmasi dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal ketidakhadirannya. Dia dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sampai saat ini penyidik belum menerima keterangan apapun terkait ketidakhadiran HK di kasus suap DJKA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Tessa menyebut, hingga kini penyidik masih menunggu penyampaian informasi resmi dari pihak Hasto. 

“Tadi ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (lainnya), ya, tentunya nanti kami masih menunggu,” ujar Tessa.

“Siapa tahu beliau mengirimkan kuasa hukumnya untuk memberi tahu ketidakhadirannya, kita masih menunggu,” sambungnya.

Secara terpisah, pengacara Hasto, Ronny Talapessy memastikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Sebab, Hasto sudah memiliki agenda lain sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK.

“Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” kata Ronny yang juga pengacara Hasto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).

Ketua DPP PDIP ini juga menjelaskan, tim kuasa hukum masih mempelajari pemanggilan itu. Sebab, menurut dia, Hasto dipanggil dalam kasus lainnya, yakni DJKA, bukan terkait buronan Harun Masiku.

“Iya, ada surat pemanggilan dari KPK. Bukan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sebelumnya terkait buron Harun Masiku tapi soal lain,” jelas Ronny.

“Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” imbuh dia.

Rekomendasi