Soal Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto di Kasus DJKA, KPK: Tunggu Kesiapan Penyidik

| 22 Jul 2024 11:31
Soal Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto di Kasus DJKA, KPK: Tunggu Kesiapan Penyidik
Hasto Kristiyanto di KPK, Senin (10/6/2024). (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - KPK bakal menjadwal ulang pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Panggilan itu tinggal menunggu kesiapan penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat disinggung mengenai pernyataan Hasto yang siap dimintai keterangan pada pekan ini.

"Akan dijadwalkan ulang, menunggu kesiapan penyidiknya," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/7/2024).

Tessa pun belum dapat memastikan kapan jadwal ulang pemanggilan Hasto akan dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan. Dia mengaku siap dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus DJKA.

"Kalau boleh datang, ini baru dikomunikasikan dengan tim hukum. Minggu depan (kalau) kami boleh datang, kami akan datang," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

Hasto seharusnya memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/7), namun tak hadir karena tak tahu soal pemanggilan tersebut.

Dia mengakui bahwa surat pemanggilan sudah dikirimkan sejak sepekan lalu dan diterima oleh supirnya. Hanya saja informasi tak sampai kepadanya karena sedang berada di Yogyakarta.

"Suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu," kata Hasto.

Dia pun meminta maaf. Namun dia berkomitmen kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum.

"Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena saya memimpin rapat Pilkada," kata Hasto.

Sebagai informasi, dalam jadwal pemeriksaan saksi tersebut, Hasto disebut bekerja sebagai konsultan. KPK menjelaskan, hal itu berdasarkan pekerjaannya yang tercatat.

Rekomendasi