ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mencari bukti soal adanya dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus buronan Harun Masiku. Proses ini bermula dari pemeriksaan saksi bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7).
Adapun Dona Berisa merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Sementara (masih) dikumpulkan alat buktinya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mengendus adanya dugaan perintangan dalam pencarian Harun. Tetapi, ia mengaku belum dapat memerinci hal tersebut lantaran pihaknya masih terus bekerja mengumpulkan bukti.
“Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ masih sementara dikumpulkan,” ujar Tessa.
“Jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu namun peluang itu tetap ada. dan sedang didalami oleh penyidik,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengklaim menerima informasi baru mengenai keberadaan buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada 10 Juni lalu. KPK bahkan menyita ponsel hingga catatan milik Hasto.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.