ERA.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, pada hari ini Senin (6/1/2025). Hal ini dikarenakan ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya di Jakarta.
Ronny pun memastikan akan kliennya bakal memenuhi undangan pemeriksaan dari Lembaga antirasuah.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya.
Mengenai waktunya, dia pun menyerahkan kepada penyidik KPK untuk jadwal ulang pemanggilan Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini. Dia diminta hadir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait anggota pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019 Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Hasto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Pemeriksaan) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucapnya.
Selain Hasto, komisi antirasuah juga akan memeriksa dua orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wahyu harusnya diperiksa pada Kamis (2/1) lalu tapi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang. Begitu juga, Agustiani yang harusnya diperiksa pada 27 Desember 2024.
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.