ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Upaya ini dilakukan terkait penyidikan kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tessa mengungkapkan, lima orang yang dicegah, yakni berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB. Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan.
Berdasarkan informasi yang beredar, K adalah Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu terkait kasus Harun Masiku dan penyidik juga menyita sejumlah barang, seperti handphone serta catatan milik Hasto dari tangannya.
Kemudian, empat orang lainnya adalah pengacara bernama Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. Lalu, pihak swasta bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” jelas Tessa.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” sambungnya.