KPK Ungkap Alasan Hasto PDIP Tidak Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

| 24 Jul 2024 17:24
KPK Ungkap Alasan Hasto PDIP Tidak Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik memiliki strategi khusus dalam mengusut dugaan rasuah. Salah satunya, termasuk soal pihak yang dinilai perlu dicegah bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat disinggung alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ikut dicegah terkait kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Bahwa penyidik memiliki cara strategi dan taktik sendiri dalam proses penyidikan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Tessa menjelaskan, penyidik juga pasti akan mempertimbangkan hal lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. “Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang (dicegah),” tegasnya.

“Apakah nanti ada tambahan (pihak lain yang dicegah) lagi, kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” sambungnya.

Adapun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Salah satunya yang dicegah adalah staf Hasto, Kusnadi.

Selain Kusnadi, empat orang lainnya turut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah pengacara bernama Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. Lalu, pihak swasta bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus Harun Masiku.

Rekomendasi