Kejagung: Anggota DPR Ujang Iskandar yang Ditangkap karena Kasus Korupsi Masih Berstatus Saksi

| 26 Jul 2024 22:45
Kejagung: Anggota DPR Ujang Iskandar yang Ditangkap karena Kasus Korupsi Masih Berstatus Saksi
Ujang Iskandar. (Antara)

ERA.id - Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap karena diduga terlibat kasus koruptor. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ujang masih berstatus saksi.

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sore tadi sepulang dari Vietnam. Setelah ditangkap, mantan Bupati Kotawaringin Barat ini dibawa ke kantor Kejagung untuk diperiksa.

Pengamanan terhadap Ujang dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati Kalteng.

Sebab, Kejati Kalteng sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

"Jadi karena dia sudah beberapa kali dipanggil tidak diindahkan, maka permintaan itu supaya saksi ini dihadapkan kepada penyidik. Maka kita mencari yang bersangkutan," ujarnya.

Rekomendasi