ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi ulang hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II. Penetapan rekapitulasi ini dilakukan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU mengecek ulang hasil Pileg 2024 di Dapil Banten II.
Penetapan hasil tersebut dibacakan oleh Komisioner KPU, Idham Kholik yang memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?" kata Idham Kholik seraya mengetuk palu rapat pleno.
Sebagai informasi, dalam pemungutan suara di Dapil Banten II ini, total surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.786.159 suara. Rinciannya, yakni surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah 270.213 suara.
Berikut rincian hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
- PKB: 86.768
- Gerindra: 197.424
- PDIP: 142.154
- Golkar: 174.570
- NasDem: 208.801
- Partai Buruh: 16.372
- Gelora: 8.645
- PKS: 165.424
- PKN: 1.663
- Hanura: 4.753
- Garuda: 5.555
- PAN: 244.974
- PBB: 9.443
- Demokrat: 142.129
- PSI: 27.035
- Perindo: 10.402
- PPP: 64.366
- Partai Ummat: 5.468