ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi santai keberatan yang disampaikan PPP dan Golkar terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dinilai sering terjadi pada setiap jenjang rekapitulasi.
"Dalam setiap rekapitulasi di setiap jenjang potensi itu ada di provinsi juga ada, kabupaten kota juga ada, termasuk di tingkat nasional di tingkat RI tadi juga ada," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, dikutip Senin (29/7/2024).
Afif menyebut, pihaknya akan menjadikan keberatan itu sebagai bahan evaluasi. Dia mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU siap menghadapi berbagai ketidakpuasan yang disampaikan oleh para calon.
"Ya kita hargai itu sebagai catatan dan proses pleno yang tadi kita laksanakan," ujar dia..
"Semua upaya ketidakpuasan dan lain-lain tentu harus kita hadapi, tentu kita komunikasikan, ya intinya KPU siap untuk semuanya," sambung Afif.
Sebagai informasi, KPU telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua partai, yakni PPP dan Golkar yang menyampaikan keberatan.
Dalam rapat tersebut, saksi PPP yang hadir menyatakan keberatan dan menolak seluruh hasil penghitungan suara.
"Di sini PPP menyatakan bahwa menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi," kata saksi PPP di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Golkar juga menyampaikan penolakan. Namun, partai berlogo pohon beringin ini hanya menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara legislatif tingkat provinsi di Dapil VI Aceh dan Dapil III Riau.
"Kami dari DPP Partai Golkar menolak hasil Pileg di dua provinsi," ucap saksi dari Golkar.
Selain itu, Golkar juga menolak hasil penghitungan perolehan suara legislatif tingkat kabupaten, yakni di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu. Atas hal itu, Golkar pun menyatakan bahwa pihaknya sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sedang berproses, kami akan tetapi melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu kami memohon agar menunda. Dan kami sudah persiapkan nanti dalam surat keberatan," ujar saksi Golkar.
Meskipun terdapat penolakan dari PPP dan Golkar, KPU tetap mengetuk palu penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.