PPP dan Golkar Keberatan Hasil Repitulasi KPU Pasca Putusan MK

| 29 Jul 2024 07:00
PPP dan Golkar Keberatan Hasil Repitulasi KPU Pasca Putusan MK
Ilustrasi rapat pleno KPU RI. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua partai, yakni PPP dan Golkar yang menyampaikan keberatan.

Dalam rapat tersebut, saksi PPP yang hadir menyatakan keberatan dan menolak seluruh hasil penghitungan suara.

"Di sini PPP menyatakan bahwa menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi," kata saksi PPP di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).

Golkar juga menyampaikan penolakan. Namun, partai berlogo pohon beringin ini hanya menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara legislatif tingkat provinsi di Dapil VI Aceh dan Dapil III Riau.

"Kami dari DPP Partai Golkar menolak hasil Pileg di dua provinsi," ucap saksi dari Golkar.

Selain itu, Golkar juga menolak hasil penghitungan perolehan suara legislatif tingkat kabupaten, yakni di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu. Atas hal itu, Golkar pun menyatakan bahwa pihaknya sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini sedang berproses, kami akan tetapi melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu kami memohon agar menunda. Dan kami sudah persiapkan nanti dalam surat keberatan," ujar saksi Golkar.

Meskipun terdapat penolakan dari PPP dan Golkar, KPU tetap mengetuk palu penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Rekomendasi