ERA.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 bukan untuk menyerang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Itu disampaikan politisi PKB sekaligus Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq.
Maman menepis pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU dan bilang semua itu murni dalam rangka perbaikan manajemen haji.
"Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024),
Maman juga meminta PBNU tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR. Katanya, Hak Angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk menyelidiki dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.
Pansus menurutnya adalah cara konstitusional resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.
"Pansus haji itu formal, resmi dan konstitutif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," katanya.
Untuk itu, menurutnya Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. PBNU justru menurutnya perlu berterima kasih atas adanya Pansus Angket tersebut, pasalnya warga NU juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.
Latar belakang pembentukan Pansus itu menurutnya berdasarkan adanya sederet persoalan haji pada tahun 2024 ini, salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.
Adapun penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sendiri merupakan salah satu tokoh dalam organisasi NU.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).