Bantah Lukman Edy, PKB: Dewan Syuro Tetap Memiliki Kewenangan

| 01 Aug 2024 11:20
Bantah Lukman Edy, PKB: Dewan Syuro Tetap Memiliki Kewenangan
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (Dok. Istimewa)

ERA.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid membantah pernyataan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy terkait kewenangan Dewan Syuro partainya telah dihapus di masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Dia menegaskan, Dewan Syuro masih memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB.

"Dewan Syuro tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai AD/ART. Dan hasil Muktamar PKB di Bali menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," kata Jazilul kepada wartawan, dikutip Kamis (1/8/2024).

Dia menegaskan, pernyataan Lukman Edy yang disampaikan kepada tim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sama sekali tidak mewakili PKB.

Sebab, Lukman Edy sudah tak lagi tercatat sebagai kader PKB sejak 10 tahun lalu.

"Lumkan Edy sudah bukan anggota PKB lagi, sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa-bawa nama partai," tegas Jazilul.

Dia menuding balik bahwa Lukman Edy sengaja mengeluarkan pernyataan untuk memecah belah PKB.

"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan, dan motifnya ingin memcah belah soliditas PKB," ujar wakil ketua MPR RI itu.

Sebelumnya, Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB. Sikap itu ditunjukan sejak Muktamar PKB di Bali pada 2019 silam.

Hal itu disampaikan usai memenuhi panggilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) prihal duduk perkara kisruh PBNU dengan PKB di Kantor PBNU, Kramat, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

"Saya menjelaskan memang secara sistematik ada problem yg sangat mendasar, yairu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai," kata Lukman.

"Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebahagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," imbuhnya.

Padahal berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB sebelumnya, Dewan Syuro berperan dalam mengambil keputusan, termasuk mengangkat ketua umum.

Sejak kewenangan Dewan Syuro dihilangkan, keputusan strategis PKB tak lagi dipegang oleh Dewan Syuro. Akibatnya, kepemimpinan PKB hanya terpusat kepada Cak Imin.

"Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa," kata Lukman.

Rekomendasi