ERA.id - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Sekjen PKB Lukman Edy. Sebab, Lukman dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak tapi yang saya sudah tahu ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Meski demikian, Gus Ipul mengungkapkan, hingga kini Lukman belum mengajukan pendampingan hukum ke PBNU. Dia menyebut, Lukman siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Sampai hari ini belum, ya beliau siaplah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi. Nah, selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," jelas dia.
Sebagai informasi, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.
"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Cucun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).
Cucun menjelaskan pernyataan Lukman Edy yang mengungkapkan jika Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB, sangat tidak mendasar dan tak memiliki bukti.
Ucapan Lukman Edy juga yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan dan akuntabel, menurutnya sangat berbahaya.
"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," ujarnya.