PKB Laporkan Eks Sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

| 05 Aug 2024 16:20
PKB Laporkan Eks Sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.

"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Cucun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Cucun menjelaskan pernyataan Lukman Edy yang mengungkapkan jika Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB, sangat tidak mendasar dan tak memiliki bukti.

Ucapan Lukman Edy juga yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan dan akuntabel, menurutnya sangat berbahaya.

"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," ujarnya.

Cucun mengatakan dirinya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ke Lukman. Sebab, eks Sekjen PKB ini merupakan Wakil Komisaris di suatu BUMN.

"Bagaimana dia berkontribusi buat negara karena menjalankan fungsi sebagai wakil komisaris apakah betul-betul melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut (atau tidak)," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Cucun menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2017. Sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.

"Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi," kata Cucun.

Sebelumnya, Lukman Edy mengungkapkan, tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kian tak transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan saat memenuhi panggilan PBNU di Kantor PBNU, Kramat, Jakarta, Rabu (31/7). Kepada pihak PBNU Lukman menjelaskan tata kelola PKB selama dipimpin Cak Imin.

"Saya bilang, jujur saja saya katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu dana pileg dana pilpres sampai sekarang dana pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel," kata Lukman.

Keuangan PKB, menurutnya tak pernah diaudit. Bahkan laporan pertanggungjawabannya juga tidak pernah disampaikan kepada konstituen maupun di forum resmi partai seperti muktamar.

Rekomendasi