ERA.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons soal pelaporan terhadap mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Aduan ini dilayangkan oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal.
Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai, laporan itu seolah menunjukkan keputusasaan PKB. Adapun aduan itu diajukan setelah Lukman Edy memenuhi undangan PBNU terkait hubungan PBNU dengan PKB pekan lalu.
"Kita menganggap pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusasaan dan ingin secepat mungkin menyelesaikan masalah. Padahal semuanya masih, sedang berproses," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Gus Ipul mengungkapkan, saat tim panel panitia khusus PBNU mengundang Lukman Edy untuk diminta keterangan, Lukman sudah menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Pendalaman-pendalaman yang dilakukan oleh tim bisa dipahami dan tentu sepanjang yang kami tahu, setiap narasumber yang diundang itu adalah orang-orang yang siap bertanggung jawab, seperti saudara Lukman Edy misalnya yang sudah konfirmasi kalau dia siap untuk menghadapi semua proses," ungkap dia.
Gus Ipul juga menegaskan, PBNU pun siap menghadapi jika sewaktu-waktu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga turut dilaporkan ke polisi.
"Intinya bahwa PBNU siap berproses, siap menghadapi jika saya dan Ketum Gus Yahya mau dilaporkan, malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," tegas dia.
Gus Ipul menyebut, sikap PBNU yang disampaikan hari ini merupakan sikap organisasi dan bukan pendapat pribadi.
"Bahwa apa yg dilakukan hari ini adalah menjadi bagian dari keputusan PBNU, bukan pendapat saya pribadi, pendapatnya masing-masing, tapi ini adalah keputusan yang telah diambil lewat permusyawaratan-permusyawaratan yang ada di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," jelasnya.
Sebagai informasi, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.
"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Cucun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).
Cucun menjelaskan pernyataan Lukman Edy yang mengungkapkan jika Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB, sangat tidak mendasar dan tak memiliki bukti.
Ucapan Lukman Edy juga yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan dan akuntabel, menurutnya sangat berbahaya.
"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," ujarnya.
Sebelumnya, Lukman Edy mengungkapkan, tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kian tak transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan saat memenuhi panggilan PBNU di Kantor PBNU, Kramat, Jakarta, Rabu (31/7). Kepada pihak PBNU Lukman menjelaskan tata kelola PKB selama dipimpin Cak Imin.
"Saya bilang, jujur saja saya katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu dana pileg dana pilpres sampai sekarang dana pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel," kata Lukman.
Keuangan PKB, menurutnya tak pernah diaudit. Bahkan laporan pertanggungjawabannya juga tidak pernah disampaikan kepada konstituen maupun di forum resmi partai seperti muktamar.