ERA.id - Caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku (HM).
Dia mengaku hanya ditanya penyidik soal pencalonan dirinya pada Pileg 2019 lalu.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata Alexius kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Saat itu, Alexius maju sebagai caleg dari PDIP. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan dirinya diberhentikan dan dicoret. Kini, ia telah pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret," ujar dia.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat ini menegaskan, dirinya juga tidak kenal dengan Harun Masiku.
“Saya enggak pernah (bertemu) dan saya tidak kenal (dengan Harun Masiku),” tegas Alexius.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Hingga kini ia belum tertangkap dan masih menjadi buronan.