ERA.id - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari mengaku tak tahu jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena sedang reses.
Sebagai informasi, Maria dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia sudah dua kali dipanggil sudah dua kali dipanggil penyidik, yakni pada Kamis (9/1) dan Kamis (16/1).
"Sebagai anggota DPR, saya reses, saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9 (Januari)," kata Maria di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Sementara saat disinggung soal materi pemeriksaan, Maria tak mau menjabarkan lebih lanjut. Ia bahkan mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Sudah lupa, banyak. Nanti semua materinya penyidik yang menjelaskan, ya," ungkapnya.
Meski begitu, Maria mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Hasto. Terutama untuk membahas proses PAW.
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah mengungkap Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto pada 24 Desember 2024. Katanya, Hasto bertemu dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara. Ia lantas menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.
"Enggak ada (komunikasi dengan Hasto). Enggak ada semuanya," ujar Maria.
"Materi semuanya tanyakan ke penyidik, ya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.