Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka ke India

| 08 Aug 2024 15:30
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka ke India
Tim gabungan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta mengamankan 10 pelaku warga negara (WN) India. (Antara)

ERA.id - Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India yang terdiri dari 50 burung endemik; 5 binatang primata; dan seekor binatang berkantung (marsupial).

Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta mengamankan 10 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara (WN) India.

"Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India melalui barang bawaan penumpang. Sebelumnya, pada awal Juli 2024, kami juga telah menindak upaya penyelundupan burung cendrawasih dan berang-berang albino oleh warga negara India, yang diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dikutip dari Antara.

Gatot menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2024, berawal dari kecurigaan petugas terhadap empat koper milik BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47), penumpang IndiGo Air tujuan Mumbai, India.

Petugas pun menindak koper tersebut dan melaksanakan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo); 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus); 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus); 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea); dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).

Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan satwa tersebut di dalam barang lainnya di koper (false concealment) dan membawanya tanpa dokumen perizinan.

"Dari pengakuan pelaku, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper dan menyerahkannya kepada seorang warga negara India di Indonesia. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India setelah diisi puluhan ekor burung langka. Pelaku juga mengaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan," kata Gatot.

Kemudian, selang tiga hari sejak penggagalan upaya penyelundupan pertama, Bea Cukai Soekarno Hatta kembali melancarkan penindakan kedua pada 1 Agustus 2024.

"Kami kembali menindak enam koper milik penumpang Malindo Air tujuan akhir Bengaluru, India. Keenam penumpang tersebut berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Mereka menggunakan modus serupa dengan upaya penyelundupan pertama," ucap Gatot.

Dari penindakan kedua, petugas menemukan 26 ekor satwa berbagai jenis yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor); 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus); 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba); 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis); 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster); 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp); dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).

Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 juta. 

Saat ini, semua kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal,” pungkas Gatot.

Diketahui, menurut United Nations Environment Programme (UNEP), India merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur transportasi udara. Hal ini didorong meningkatnya permintaan akan hewan peliharaan eksotis dan berkembangnya pasar gelap perdagangan satwa ilegal di India, dengan pemasok terbesarnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia. 

Rekomendasi