KPK Dalami Proses Pengadaan Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Telkom

| 09 Aug 2024 09:09
KPK Dalami Proses Pengadaan Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Telkom
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembayaran barang terkait dugaan rasuah pengadaan perangkat keras IT di PT Telkom dan grup. Informasi ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Kamis (8/8).

Adapun dua saksi itu adalah Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar dan DEVP Divisi Enterprise Telkom Suhartono.

"Penyidik mendalami terkait dengan proses pengadaan barang dan pembayarannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi ini. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Untuk diketahui bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara tersebut dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa memerinci identitas lengkap para tersangka itu karena proses penyidikan masih berjalan. Dia hanya menyebut, kasus korupsi ini diduga terkait pengadaan perangkat IT tahun 2017-2018 di PT Telkom beserta grup.

"Tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup," jelas Tessa.

Sebagai informasi, KPK mengaku tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Telkom. Kasus pertama, yakni berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kemudian, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma. Modusnya adalah kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Rekomendasi