Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

| 13 Aug 2024 11:25
Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
Mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH). (Antara)

ERA.id - Mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (13/8). Dia bakal diperiksa terkait dugaan rasuah pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Benar, saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

Meski demikian, Tessa belum memerinci informasi apa yang bakal digali dari Anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut.

Adapun KPK sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam pada Jumat (9/8). Namun, dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (13/8).

Sebelumnya, Miryam divonis lima tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta memutus, Miryam terbukti memberi keterangan palsu dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto

"Telah terbukti dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut dari KPK menuntut Miryam hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, Miryam juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rasuah e-KTP. Dia diduga kerap meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman yang saat itu jadi Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mengurusi megaproyek tersebut. 

Saat itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut, penyidik menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya adalah Miryam Haryani.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Rekomendasi