Putusan MK Buka Peluang PDIP Usung Cakada di Pilgub DKI, Anies dan Ahok Masuk Radar

| 20 Aug 2024 14:55
Putusan MK Buka Peluang PDIP Usung Cakada di Pilgub DKI, Anies dan Ahok Masuk Radar
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - DPP PDI Perjuangan langsung menggelar rapat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Pilkada, salah satunya soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, dalam rapat itu juga berpeluang membahas siapa yang akan diusung jika partainya bisa memajukan pasangan calon kepala daerah sendiri berdasarkan putusan MK.

"Kalau tidak salah kita (PDIP) bisa maju sendiri, betul ya? Artinya bisa juga mengusung sendiri paslonnya, nah tentu ini harus dipertimbangkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2024).

"Apakah kami mengajukan calon sendiri? Itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah itu belum diputuskan," imbuh Eriko.

Disinggung soal sosok potensial yang berpeluang diusung PDIP, dia mengatakan belum bisa memberikan kepastikan. Namun dia menyebut nama Anies Baswedan hingga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Hanya saja, soal keputusan akhir merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk memutuskannya.

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Hendrar Priyadi? Nah ini harus kita matangkan, karena ini perubahan baru saja kita terima," kata Eriko.

"Tapi memang pengerucutan pada tiga nama ini," imbuhnya.

Untuk saat ini, DPP PDIP akan segera melaporkan putusan MK kepada Megawati. Menurutnya, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pimpinan partai berlambang banteng itu.

"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu ketua umum, kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu ketua umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK mengubah juga isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Rekomendasi