Diam-diam PDIP Intens Komunikasi dengan Anies Lewat Basarah

| 20 Aug 2024 19:40
Diam-diam PDIP Intens Komunikasi dengan Anies Lewat Basarah
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Istimewa)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, partainya intens berkomunikasi dengan Anies Baswedan. Kekinian, komunikasi dengan eks gubernur Jakarta itu dilakukan dengan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

Tidak memerinci isi komunikasi itu, termasuk soal Pilkada Jakarta. Tapi, intensitasnya bakal ditambah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Sementara soal peluang PDIP mengusung Anies dengan Hendar Prihadi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta, Hasto bilang belum mau banyak bicara. Partainya masih akan menelaah tiap aspirasi masyarakat.

"Ya namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rekomendasi