ERA.id - Rapat Panja pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada mendadak menyepakati perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku untuk partai non parlemen, atau yang tak punya kursi di DPRD.
Ketentuan itu tercantum dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Awalnya, Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan isi DIM tersebut.
Dalam paparannya, dia menyampaikan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, tetap mengacu pada UU Pilkada, yaitu 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumasi suara sah.
"Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik yang miliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Widodo.
Sedangkan untuk partai politik non parlemen, persyaratan pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan MK.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Widodo.
Setelah membacakan DIM tersebut, pimpinan rapat panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek langsung mengetuk palu tanpa perubahan pasal itu disetujui forum rapat.
Sebagai informasi, Baleg DPR mendadak menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada sehari setelah MK mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
MK memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan mengatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan MK, ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.