ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati membawa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Pembahsannya hanya dikerjaan dalam kurun waktu tujuh jam.
Hal ini disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.
Mayoritas fraksi menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak.
Sebagai informasi, secara mendadak Baleg DPR meggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.
Rapat kerja pembentukan panitia kerja (Panja) dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan rapat Panja, Timus, dan Timsin.
Terdapat sejumlah poin pembahasan yang dinilai yang bertentangan dengan putusan MK.
Diantaranya yaitu, ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen hanya diperuntukan bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD, syarat untuk mencalonkan kepala daerah tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah.
Selain itu, revisi UU Pilkada menetapkan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.